Dalam al-Qur’an Allah berfirman (QS al-Ahzab :33) :
“Dan hendaknya kamu menetap dirumahmu dan janganlah kamu menetap
dirumahmu dan janganlah kamu berhias, bertingkah laku seperti orang
jahiliyah dahulu”
Dari nash al-Qur’an ini diterangkan bahwa wanita hendaknya berada
dalam rumahnya, Jika keluarnya wanita tanpa alasan dan tujuan yang
jelas dan bermanfaat maka tidak diperbolehkan. Jadi keluarnya wanita
hanya sebatas "keterpaksaan" untuk memenuhi kebutuhannya. Selain itu
didalam ayat ini juga dijelaskan bahwa wanita jangan berhias,
bertingkah laku seperti orang jahiliyah dahulu, dimana orang jahiliyah
dahulu berhias dan bertingkah laku yang hanya menuruti hawa nafsunya
tanpa mengikuti aturan dan syariat Islam yang ada dalam al-Qur'an dan
hadits. Jadi hukum ikhtilat dan tabarruj yang hanya menuruti pola
tingkah laku barat, mengkuti hawa nafsu dan mengundang kemaksiatan maka
hukumnya HARAM.
Tabarruj
Tabarruj adalah pamer dengan sengaja terhadap kecantikannya dalam bentuk perhiasaan, menampakkan wajah, pakaian dan ucapannya
Adapun hal-hal yang dilarang untuk muslimah dalam tabarruj yang dikategorikan menuruti orang jahiliyah yaitu :
1. Mencukur rambut
Haditsnya :
“Rasulullah telah melarang seorang wanita untuk mencukur rambut kepalanya” (HR. al-Bazaar)
2. Menggelung rambut disekitar tengkuk
3. Menyambung rambut.
Haditsnya :
“Rasulullah Saw melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang tukang menyambung rambut (Bukhari dan Muslim).
4. Mencabut bulu mata
5. memanggur dan merenggangkan gigi
6. Membuat tahi lalat
7. Mewarnai kuku dengan cat.
8. Menyemir rambut.
9. Berhias dengan hiasan yang dipaki oleh orang kafir
Tabarruj hukumnya haram dalam agama Islam, karena merupakan sarana
perusak moral umat Islam dalam kehidupan keluarga dan bermasyrakat,
serta mendatangkan kemurkaan Allah Swt.
Namun pada dasarnya berhias merupakan watak dan sifat wanita, Islam
tidak memangkas habis fitrah dan kecendungan wanita. Namun Islam
memberikan batasan-batasan kepada mereka termasuk tentang perhiasan
bagi mereka
Ajaran Islam memperbolehkan seorang wanita memakai emas dan pakaian sutra. Haditsnya:
“Diharamkan pemakain sutra dan emas bagi orang laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi perempuan (HR. Tirmizi).
Pada permulaan Islam juga Rasulullah Saw ditanya oleh Ummu Ra’lah
al-Qusyairiyah tentang berhias kemudian beliau menjawab Beliau bersabda
:
“Ya Ummu Ra’lah tatalah rambut mereka dan hiasilah mereka. kalau daya tariknya berkurang” (dalam al-Ishlah jilid IV hal 431.)
Ini jelas memberikan bahwa perbuatan tersebut penting dan
berjangka panjang dalam alam wanita, untuk senantiasa mempertahankan
daya tariknya. Meski demikian seseorang wanita tidak diperbolehkan
memperlihatkan perhiasannya pada laki-laki yang bukan mahromnya, Begitu
pula seorang wanita tidak dibenarkan memukul-mukul kaki sehigga
menampakkan perhiasannya (niatan pamer).
Ikhtilat
Ikhtilat merupakn suatu keadaan dimana laki-laki bercampur dengan
perempuan yang bukan mahromnya, tanpa ada hijab yang menghalangi antar
keduanya.
Sebab-sebab ikhtilat
Secara riil kondisi terjadinya ikhtilat disebabkan berbagai faktor :
1. Adanya sistem kapitalis/budaya barat yang telah masuk kepada masyarakat muslim.
2. Warisan penjajah di dunia Islam dengan menumbuhkan budaya barat yang
tidak Islami yang akhirnya masyarakat sebagai suatu kewajaran.
3. Adanya gerakan-gerakan feminisme dari barat yang hendak memisahkan wanita-wanita Islam dari tabiat dan fitrahnya.
4. Upaya ghozwul fikri
5. Tidak diberlakukannya ajaran Islam secara utuh dan menyeluruh.
6. Sistem pendidikan yang tidak Islami
Solusi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah ikhtilat ini bisa
didekati dengan penyelesaian internal (sikap pribadi) dan eksternal
(kehidupan berbangsa, berkelompok, berkeluarga dan individu
dikondisikan, diatur dalam naungan Islam)
Solusi Internal.
1. Niat yang baik.
Ditumbuhkan niat yang baik setiap diri muslim dan muslimah dengan
landasan Iman dan kebersihan jiwa. Disini seorang muslimah perlu
menjaga keikhlasan hati dan kebersihan jiwa agar tidak terimbas oleh
arus pergaulan bebas yang penuh dengan godaan shahwat syaitoni.
2. Keluar sebatas hajat
Mengurangi jam terbang atau jam keluar rumah bagi muslimah.
Kalau harus bepergian hindarkan keramaian dan pusat-pusat keramaian.
Serta hindarkanlah jam-jam sibuk dimana potensi ikhtilat paling besar
terjadi. Seperti menjauh saat-saat banyak orang berbelanja
bersama-sama, yaitu dengan menghindari jam-jam sibuk tadi waktunya bisa
dimanfaatkan untuk aktivitas lain berupa peningkatan potensi diri dan
dakwah Ilallah.
3. Sopan dan santun dalam berbicara.
Berkata-kata yang jelas, tegas dan hikmah serta tidak mengandung unsur
ajakan (yang mendayu-dayu) untuk ikhtilat. Serta gunakan pendekatan
yang penuh hikmah dalam bermasyarakat dengan lingkungannya.
4. Qodhul bashor
Membiasakan tunduk padang.
5. Zikrullah.
Menjaga suasana hati dalam dzikrullah.
Dzikrullah akan menghindarkan diri dari bisikan-bisikan halus dari
syaithon serta lebih mendekatkan diri pada hidayah dan inayahnya.
6. Waspada terhadap dosa.
Meyakini bahwa ikhtilat adalah sebuah kemaksiatan, sehingga senantiasa berhati-hati dan menghindar darinya.
7. Tidak berikhtilat kecuali dalam keadaan yang darurat.
Artinya senantiasa berupaya mengupayakan diri jangan sampai terjadi
ikhtilat dengan segala upaya dan pemilihan jalan, temapat yang paling
aman. Kalau toh sudah diupayakan secar maksimal ternyata tidak bisa
maka yang paling penting adalah memperkecil mudharot ikhtilat yang
mungkin timbul.
6. Menutup aurat sesuai dengan ketentuan syariat islam.
Solusi eksternal
merupakan terapi permasalahan secara aplikatif, artinya Islam secara
sistematis mengkondisikan pribadi, keluarga, masyarakat akan sistem
yang megaturnya dalam naungan nilai-nilai Islam secar integral dalam
seluruh aspek kehidupan manusia yaitu dengan diterapkan Islam dalam
seluruh aspek yang paling sederhana sekalipun, karena karakter Islam
yang kaffah, menurut hasan Al-Banna mencakup dimensi panjang, luas dan
sedalam-dalamnya Islam.
Adapun langkah-langkah / pentahapan menuju sisitem Islami adalah dengan :
1. Pendidikan Islami sedini mungkin.
Tarbiyah Islamiyah dilaksanakan sejak manusia masih bayi, atau dalam
kandungan. Dengan prosesi yang Islami, tanpa melalui model jahiliyah
(pacaran dan sejenisnya). Adapun bagi generasi muslim, sejak dini
mungkin ditanamkan nilai-nilai akhlaqiah dan etika pergaulan Islami.
Secara gamblang Islam memberikan konsep aplikatifnya dalm al-Qur’an
surat an-Nur. Pedidikan yanng dimaksud bukanlah pendidikan secar formal
saja tetapi juga mencakup penanaman ruh keislaman kepada anak didik
sehingga Islam mengkristal dalam jiwa dan kepribadiannya dan terefleksi
dalam amaliyahnya.
2. Pengkondisian diri, keluarga dan lingkungan dan masyarakat Islam..
Dikondisikan lingkungan merupakan hal yang penting untuk mendukung kondusifitas pelaksanaan syari’at Islam.
3. Membudayakan malu dalam masyarakat Islam baik secar individu maupun kelompok..
Ditegakkannya malu dalam masyarakat Islam agar manusia memiliki jati
diri dan kepribadian bahwa dirinya adalah manusia. Pembudayaan malu
dalam Islam juga diaplikasikan sejak dini, yaitu dengan adanya
pemisahan tempat tidur bagi anak-anak, agar tidak terbiasa ikhtilat.
4. Tidak menutup diri / eklusif ditengah masyarakat
Betapapun muslimah masih memberikan tashowwur yang benar dan jelas kepada umatnya.
5. Memasyakatkan hijab dan menghijabi masyarakat.
Gagasan ini perlu terus digulirkan agar masyakat mendapat ketenangan
dan ketentraman. Permasyakatan hijab ini juga bermakna dalam yaitu
secara lahir untuk menutup aurat dan secara lahiriyah untuk tazkiyatun
nafs. Dalam sisi lain adalah makin meningkatnya produktifitas kerja
karena manusia trkonsentrasi dalam ibadah, kerja dan da’wah Ilallah.
6. Menerapkan tradisi Islami.
Masyarakat kita pada kenyataan nya lebih dekat dengan tradisi dengan
tradisi diluar Islam dan mereka tidak memiliki kebanggaan terhadap
Islam. Diantara bentuk tradisi yang banyak ditingalkan adalah kepatuhan
salafus shalih untuk menerima Islam dan mengamalkanya dalam keseharian.
Masyarakat sekarang terlalu banyak tawar menawar, bahkan banyak yang
melecehkan fuqoho dengan menawarkan dekonstruksi syariat. Padahal Islam
telah sedemikian jelas tigggal bagaimana menjelaskannya.
7. Mencabut akar kejahiliyahan dan kemaksiatan.
Kemaksiatan adalah sumber malapetaka yang tidak dapat ditolerir lagi
harus segera dimusnahkan. Mau tak mau harus segera dilaksanakan dakwah
Islam secara terpadu dan terkoordinasi agar Islam kembali jaya. Agar
manusia semua menuju jalan Allah menggapai janji dan ridhaNya. Amin.
Tabarruj maupun ikhtilat hukumnya haram dalam agama Islam, karena
keduanya merupakan sarana perusak moral umat Islam dalam kehidupan
keluarga dan bermasyrakat, serta mendatangkan kemurkaan Allah Swt.
Sesunguhnya perbuatan tabarruj yang tidak proporsional dan ikhtilat
merupakan pintu panah syetan yang paling besar untuk menggoda anak adam
agar mereka terjerumus dalam kemaksiatan yang lebih besar besar.
Dan perlu kita ketahui Islam tidak sekedar hapalan, ikatan normatif
tapi merupakan suatu ajaran yang direalitakan, diaktualisasikan
direfleksikan dalam keseharian. Islam bukanlah suatu nilai pembebanan
tetapi nilai yang diperlukan karena nilai itu adalah kebutuhan demi
keserasian, kebutuhan untuk ketenangan, kebutuhan untuk keberkahan dan
kebutuhan kedamaian hidup. Bersiap atau sudahkah kita menyadarinya
bahwa :
Ada Damai di Bawah Naungan Islam.
Maka seorang muslim senantiasa menjaga dirinya dari terjerumus
akan hal-hal yang akan menodai kehormatannya. Yang mengarahkannya untuk
dunia dan akhiratnya.
Renungan akhir : QS al-Ahzab 32 – 34 :
“Hai istri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita lain. Jika kamu
bertakwa maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga
berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah
perkataan yang baik. dan hendaklah kamu tetap dirumahmu dan janganlah
kamu berhias seperti layaknya orang jahiliyah dahulu dan dirikanlah
sholat, tunaikan zakat dan taatilah Allah dan Rasulnya Allah bermaksud
hendak menghilangkan dosa darimu. hai ahlul bait dan membersihkan kamu
sebersih-bersihnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar